PENAFSIRAN Q.S AN-NUR AYAT 32 TENTANG TANGGUNG JAWAB WALI NIKAH DALAM KITAB TAFSIR AL MUNIR
Skripsi berjudul “Penafsiran Q.S. An Nur Ayat 32 Tentang Tanggung Jawab Wali Nikah dalam Kitab Tafsir Al-Munir”yang ditulis oleh Annisa Rahma, NIM. 2219040, mahasiswi program studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam, Institut Darul Qur’an (IDAQU) Payakumbuh. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pemahaman yang masih umum mengenai tanggung jawab wali nikah. Dalam kehidupan masyarakat, tanggung wali nikah sering kali dipahami hanya sebatas pemenuhan atau rukun dalam suatu pernikahan, sementara Al-Qur'an memberikan konsep yang lebih luas, mencakup tanggung jawab material, moral, spiritual, serta tanggung jawab dalam berbagai kondisi kehidupan rumah tangga setelah menikah. Perbedaan pemahaman tersebut mendorong perlunya kajian yang komprehensif terhadap ayat Al-Qur'an yang membahas tanggung jawab wali nikah dalam menikahkan. Jenis peneltian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif, bersifat deskriptif analitis. Metode tafsir yang digunakan tahlili. Sumber data utama adalah Kitab Tafsir Al- Munir karya Wahbah Az-Zuhaili, Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab wali nikah dalam Al-Qur’an, sementara batasan masalah yang dibahas adalah penafsiran surat An-Nur ayat 32 pada tanggung jawab wali nikah dalam Al-Qur’an. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab wali nikah dalam penafsiran Q.S. An-Nūr ayat 32 menurut Wahbah Az-Zuhaili tidak hanya terbatas sebagai pihak yang melaksanakan akad nikah, tetapi juga mencakup kewajiban untuk membimbing, melindungi, dan membantu terlaksananya perkawinan yang memenuhi ketentuan syariat. Tanggung jawab tersebut diarahkan pada terwujudnya kemaslahatan, terpeliharanya kehormatan perempuan, serta pencegahan terhadap tindakan menghalangi perkawinan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Dengan demikian, kewenangan wali merupakan amanah yang harus dijalankan secara adil, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan perempuan yang berada dalam perwaliannya.