Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

FAUAZIAH

2 karya publik ditemukan.

2023: 2

Pelaksanaan Ratik Togak di Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Kajian Living Qur’an )

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi ini adalah: “Pelaksanaan Ratik Togak di Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Kajian Living Qur’an)” yang ditulis oleh Fauaziah , Nirm S1.VI.19.19.460, Mahasiswi STAI Darul Qur’an Payakumbuh. Latar belakang pemilihan judul ini adalah tentang fenomena Pelaksanaan Ratik Togak di Desa Rambah Tengah Barat Kajian Living Qur’an yang merupakan respon sosial suatu masyarakat dalam meresapi kehadiran Al-Qur’an seperti yang terjadi di Desa Rambah Tengah Barat selain itu karena rasa ingin tahu penulis tentang dasar dan pelaksanaan zikir yang ada di Desa Rambah Tengah Barat. Dinamakan Ratik togak karena zikir ini dilaksanakan sambil berdiri, yang harus dipimpin oleh mursyid ratik togak langsung tanpa perwakilan, selain itu zikir ini juga merupakan jenis amalan yang dilaksanakan oleh orang-orang tarekat Naqsbandiyah yang ada di Desa Rambah Tengah Barat, sedangkan di tempat lain diamalkan juga oleh Tarekat Qadiriyah, untuk jumlah anggota yang melaksanakannya tidak dibatasi yang penting dipimpin oleh mursyid dan sekurangkurangnya sembilan anggota lainnya yang sudah mengikuti tarekat naqsabandiyah. Alasan penulis memilih judul ini untuk mengungkap pelaksanaan zikir yang ada di Desa Rambah Tengah Barat sehingga menghilangkan keraguan masyarakat luar tentang pelaksanaan ratik togak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pelaksanaan ratik togak di Desa Rambah Tengah Barat seta untuk mengetahui pelaksanaan ratik togak di Desa rambah Tengah Barat. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, jenis penelitian lapangan (field research). Adapun teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan metode dokumentasi sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data (Display) dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Selain itu penelitian ini juga merupakan kajian living Qur’an Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah bahwasanya dasar pelaksanaan ratik togak di Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu menurut khalifah basir adalah Surah An-Nisa ayat 103, sementara khalifah Toat berpendapat bahwa dasar pelaksanaan ratik togak itu amerupakan bentuk kecintaan pengikut tarekat sehingga dalam pelaksanaannya tidak memerlukan dasar, sementara sebagaian anggota berpendapat bahwa ratik togak merupakan kegiatan turun-temutun dari guru-guru tarekat sebelumnya. sedangkan cara Pelaksanaan ratik togak di Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu secara khusus dilaksanakan oleh pengikut tarekat Naqsabandiyah yang dipimpin oleh seorang Mursyid kemudian diikuti oleh seluruh pengamal tarekat yang laki-laki sekurang-kiurangnya 10 orang sedangkan batasnya tidak disebutkan. sedangkan pengamal tarekat Naqsabandiyah yang perempuan tidak dibolehkan ikut melaksanakan ratik togak karena suara perempuan adalah aurat, akan tetapi boleh diikuti oleh masyarakat umum (laki-laki) di Desa Rambah Tengah Barat maupun masyarakat luar jika Dipimpin oleh Mursyid dan Anggota Ratik togak.

Pelaksanaan Ratik Togak di Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Kajian Living Qur’an )

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

Judul skripsi ini adalah: “Pelaksanaan Ratik Togak di Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Kajian Living Qur’an)” yang ditulis oleh Fauaziah , Nirm S1.VI.19.19.460, Mahasiswi STAI Darul Qur’an Payakumbuh. Latar belakang pemilihan judul ini adalah tentang fenomena Pelaksanaan Ratik Togak di Desa Rambah Tengah Barat Kajian Living Qur’an yang merupakan respon sosial suatu masyarakat dalam meresapi kehadiran Al-Qur’an seperti yang terjadi di Desa Rambah Tengah Barat selain itu karena rasa ingin tahu penulis tentang dasar dan pelaksanaan zikir yang ada di Desa Rambah Tengah Barat. Dinamakan Ratik togak karena zikir ini dilaksanakan sambil berdiri, yang harus dipimpin oleh mursyid ratik togak langsung tanpa perwakilan, selain itu zikir ini juga merupakan jenis amalan yang dilaksanakan oleh orang-orang tarekat Naqsbandiyah yang ada di Desa Rambah Tengah Barat, sedangkan di tempat lain diamalkan juga oleh Tarekat Qadiriyah, untuk jumlah anggota yang melaksanakannya tidak dibatasi yang penting dipimpin oleh mursyid dan sekurangkurangnya sembilan anggota lainnya yang sudah mengikuti tarekat naqsabandiyah. Alasan penulis memilih judul ini untuk mengungkap pelaksanaan zikir yang ada di Desa Rambah Tengah Barat sehingga menghilangkan keraguan masyarakat luar tentang pelaksanaan ratik togak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pelaksanaan ratik togak di Desa Rambah Tengah Barat seta untuk mengetahui pelaksanaan ratik togak di Desa rambah Tengah Barat. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, jenis penelitian lapangan (field research). Adapun teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan metode dokumentasi sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data (Display) dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Selain itu penelitian ini juga merupakan kajian living Qur’an Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah bahwasanya dasar pelaksanaan ratik togak di Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu menurut khalifah basir adalah Surah An-Nisa ayat 103, sementara khalifah Toat berpendapat bahwa dasar pelaksanaan ratik togak itu amerupakan bentuk kecintaan pengikut tarekat sehingga dalam pelaksanaannya tidak memerlukan dasar, sementara sebagaian anggota berpendapat bahwa ratik togak merupakan kegiatan turun-temutun dari guru-guru tarekat sebelumnya. sedangkan cara Pelaksanaan ratik togak di Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu secara khusus dilaksanakan oleh pengikut tarekat Naqsabandiyah yang dipimpin oleh seorang Mursyid kemudian diikuti oleh seluruh pengamal tarekat yang laki-laki sekurang-kiurangnya 10 orang sedangkan batasnya tidak disebutkan. sedangkan pengamal tarekat Naqsabandiyah yang perempuan tidak dibolehkan ikut melaksanakan ratik togak karena suara perempuan adalah aurat, akan tetapi boleh diikuti oleh masyarakat umum (laki-laki) di Desa Rambah Tengah Barat maupun masyarakat luar jika Dipimpin oleh Mursyid dan Anggota Ratik togak.