Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

FAUZIAH

3 karya publik ditemukan.

2025: 22023: 1

UNSUR-UNSUR KEBUDAYAAN MINANGKABAU DALAM KITAB TAFSIR AL-AZHAR

2025 · Book · Koleksi Perpustakaan

Skripsi ini berjudul “Unsur-Unsur Kebudayaan Minangkabau Dalam Kitab Tafsir Al-Azhar” yang ditulis oleh Fauziah NIRM.S1.VI.10.20.156, Mahasiswa Institut Darul Qur‟an Payakumbuh. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya memahami interaksi antara teks suci al-Qur‟an dan kebudayaan lokal, khususnya dalam konteks unsur-unsur kebudayaan Minangkabau sebagaimana ditafsirkan dalam kitab Tafsir al-Azhar karya Buya Hamka. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana unsur-unsur kebudayaan Minangkabau dalam surah an-Nisa‟ yang terdapat dalam kitab tafsir al-Azhar. Penelitian ini dibatasi pada klasifikasi isi kandungan ayat yang berkaitan dengan unsur-unsur kebudayaan dalam surah anNisa‟, penafsiran serta analisis terhadap penafsiran tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library research) dengan metode tafsir maudhu’i Muhammad al-Ghazali yakni satu surah yang memiliki ayat dengan tema yang sama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang unsur-unsur kebudayaan Minangkabau yang terdapat pada surah an-Nisa‟ dalam kitab tafsir al-Azhar. Sumber data penelitian terbagi dua, sumber data primer yaitu tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka dan sumber data sekunder yaitu bukubuku pendukung, jurnal, artikel, tesis, skripsi dan sumber-sumber lainnya. Penelitian ini menemukan bahwa dari 176 ayat yang ada dalam surah anNisa‟, Buya Hamka hanya memasukkan unsur-unsur kebudayaan Minangkabau pada 6 ayat saja yakni ayat 1, 3, 19, 21, 23, dan 24. Adapun unsur-unsur kebudayaan tersebut yaitu sistem kemasyarakatan,yang mana pada ayat 1 unsurunsur kebudayaan sosial kemasyarakatan yang di maksud adalah sistem kekerabatan yang mana Buya Hamka menuliskan bahwa jika seseorang berpegian jauah (merantau) apabila bertemu dengan orang yang satu daerah maka hal yang akan ditanyakan adalah suku. Pada ayat 3 unsur-unsur sosial kemasyarakatan yang di maksud adalah kekerabatan, yang mana kebudayaan Minangkabau menganut sistem kekerabatan menurut garis keturunan ibu (matrelinial) bukan ayah (patrilineal). Pada ayat 19 menggunakan unsur-unsur kebudayaan kesenian dengan menuliskan ungkapan tradisonal di Minangkabau yaitu orang pamenan mato, obat jerih pelerai demam sedingin tempat di kepala yaitu melihat istri yang taat hatipun senang, melihat yang memenuhi harapan, kesusahan ayah terobati itulah kekayaan yang sejati. Pada ayat 21 dalam menjelaskan tentang penceraian, Buya Hamka memasukkan unsur-unsur kebudayaan kesenian dengan menggunakan pantun taliban Minangkabau yang dipantunkan oleh seorang istri yang diceraikan suami, hanya karna si suami ingin mencari yang baru. Pada ayat 23 unsur-unsur kebudayaan yang digunakan adalah bahasa yang mana disana menggunakan bahasa lokal yaitu kemenakan. Pada ayat 23 unsur-unsur kebudayaan yang digunakan yaitu system religi yang mana dalam penafsirannya Buya Hamka meneuliskan salah satu ulama yang berasal dari Minangkabau yaitu Sayid Abdul Hamid al-Khatib (sahabat Buya Hamka) yang nana ayahnya Syaikh Ahmad Khatib (ulama Minangkabau yang masyhur di Mekkah

UNSUR-UNSUR KEBUDAYAAN MINANGKABAU DALAM KITAB TAFSIR AL-AZHAR

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Unsur-Unsur Kebudayaan Minangkabau Dalam Kitab Tafsir Al-Azhar” yang ditulis oleh Fauziah NIRM.S1.VI.10.20.156, Mahasiswa Institut Darul Qur‟an Payakumbuh. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya memahami interaksi antara teks suci al-Qur‟an dan kebudayaan lokal, khususnya dalam konteks unsur-unsur kebudayaan Minangkabau sebagaimana ditafsirkan dalam kitab Tafsir al-Azhar karya Buya Hamka. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana unsur-unsur kebudayaan Minangkabau dalam surah an-Nisa‟ yang terdapat dalam kitab tafsir al-Azhar. Penelitian ini dibatasi pada klasifikasi isi kandungan ayat yang berkaitan dengan unsur-unsur kebudayaan dalam surah anNisa‟, penafsiran serta analisis terhadap penafsiran tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library research) dengan metode tafsir maudhu’i Muhammad al-Ghazali yakni satu surah yang memiliki ayat dengan tema yang sama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang unsur-unsur kebudayaan Minangkabau yang terdapat pada surah an-Nisa‟ dalam kitab tafsir al-Azhar. Sumber data penelitian terbagi dua, sumber data primer yaitu tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka dan sumber data sekunder yaitu bukubuku pendukung, jurnal, artikel, tesis, skripsi dan sumber-sumber lainnya. Penelitian ini menemukan bahwa dari 176 ayat yang ada dalam surah anNisa‟, Buya Hamka hanya memasukkan unsur-unsur kebudayaan Minangkabau pada 6 ayat saja yakni ayat 1, 3, 19, 21, 23, dan 24. Adapun unsur-unsur kebudayaan tersebut yaitu sistem kemasyarakatan,yang mana pada ayat 1 unsurunsur kebudayaan sosial kemasyarakatan yang di maksud adalah sistem kekerabatan yang mana Buya Hamka menuliskan bahwa jika seseorang berpegian jauah (merantau) apabila bertemu dengan orang yang satu daerah maka hal yang akan ditanyakan adalah suku. Pada ayat 3 unsur-unsur sosial kemasyarakatan yang di maksud adalah kekerabatan, yang mana kebudayaan Minangkabau menganut sistem kekerabatan menurut garis keturunan ibu (matrelinial) bukan ayah (patrilineal). Pada ayat 19 menggunakan unsur-unsur kebudayaan kesenian dengan menuliskan ungkapan tradisonal di Minangkabau yaitu orang pamenan mato, obat jerih pelerai demam sedingin tempat di kepala yaitu melihat istri yang taat hatipun senang, melihat yang memenuhi harapan, kesusahan ayah terobati itulah kekayaan yang sejati. Pada ayat 21 dalam menjelaskan tentang penceraian, Buya Hamka memasukkan unsur-unsur kebudayaan kesenian dengan menggunakan pantun taliban Minangkabau yang dipantunkan oleh seorang istri yang diceraikan suami, hanya karna si suami ingin mencari yang baru. Pada ayat 23 unsur-unsur kebudayaan yang digunakan adalah bahasa yang mana disana menggunakan bahasa lokal yaitu kemenakan. Pada ayat 23 unsur-unsur kebudayaan yang digunakan yaitu system religi yang mana dalam penafsirannya Buya Hamka meneuliskan salah satu ulama yang berasal dari Minangkabau yaitu Sayid Abdul Hamid al-Khatib (sahabat Buya Hamka) yang nana ayahnya Syaikh Ahmad Khatib (ulama Minangkabau yang masyhur di Mekkah