Pernikahan Beda Agama dalam Penafsiran Q.S Al-Baqarah Ayat 221
Skripsi ini berjudul ‘’PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PENAFSIRAN Q.S AL-BAQARAH AYAT 221’’ yang ditulis oleh Laura Alena NIRM 2219002, Mahasiswa Institut Darul Qur’an Payakmbuh. Latar Belakang penelitian ini di karenakan meningkatnya angka Fenomena Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Karena Perbedaan agama tidak lagi selalu menjadi penghalang dalam memilih pasangan hidup. Banyak pasangan beranggapan bahwa keharmonisan rumah tangga lebih ditentukan oleh rasa saling mencintai, komunikasi yang baik, dan kesamaan tujuan hidup daripada kesamaan agama. Namun Beda Agama yang di maksud dalam penelitian ini terbagi atas dua golongan, yaitu ahl kitab dan musyrik. Tetapi penelitian ini lebih berfokus ke Q.S Al-Baqarah ayat 221, yang mana inti dari ayat tersebut memiliki arti dilarangnya menikahi wanita musyrik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Pendekatan yang di gunakan adalah tafsir tahlili. Sumber data primer meliputi kitab Tafsir Ma'alim At-Tanzil karya Al-Baghawi, kitab Tafsir Ahkam Al- Qur'an karya Ibnu Al-'Arabi, kitab Tafsir Al-Qumi, kitab Tafsir Ahkam Al-Qur'an karya Al-Jassas, kitab Tafsir Al-Munir karya Wahbah Az-Zuhaili, kitab Tafsir Al- Jami' li Ahkam Al-Qur'an karya Al-Qurthubi, kitab Tafsir Ahkam Ali Asaish, kitab Tafsir Ahkam As-Sabuni. Teknik Pengumpulan Data dilakukan melalui menelusuri kitab-kitab terkait untuk menemukan penafsiran Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 221 yang terkait tentang pernikahan beda agama, kemudian mengumpulkan data-data pendukung dari literatur sekunder yang relevan. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif eksploratif, yaitu dengan memaparkan isi penafsiran secara sistematis dan dilanjutkan dengan penelaahan secara mendalam. Analisis ini juga mencakup perbandingan antarpenafsiran dalam kitab-kitab terkait untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan pandangan mengenai pernikahan beda agama. Hasil Penelitian ini Berdasarkan analisis terhadap berbagai kitab tafsir yang telah dikaji, dapat disimpulkan bahwa tidak ada indikasi tentang kebolehan menikahi wanita musyrik, dan juga tidak ditemukan ulama yang membahas khusus tentang اُول ٰۤىِٕك َ يَدْعُو ْ نَ اِلَى النَّار , sehingga penulis menyimpulkan keharaman menikah dengan orang musyrik secara mutlak.