2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul “Cyberbulliying Menurut Al-Qur’an” yang disusun oleh Siti Hajar Br Tarigan, NIRM S1.VI.19.19.516. Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Qur’an (STAIDA) Payakumbuh. Latar belakang penulis memilih judul cyberbullying menurut Al-Qur’an ini karena yang pertama, cyberbulliying merupakan kemungkaran yang timbul dengan menggunakan media yang baru belakangan ini, walaupun kemungkaran tersebut baru, namun, Al-Qur’an tetap menjadi pedomannya, kedua, masalah ini sangat cocok untuk dipahami pada kondisi saat ini, secara fenomenal tidak sedikit di antara masyarakat Indonesia terkhususnya lingkup kaum pelajar yang tanpa disadari menjadi pelaku dan korban tindakan cyberbullying. Maka, dengan ini penting bagi penulis untuk meneliti secara mendalam bagaimana penafsiran ayat- ayat tentang cyberbullying di dalam Al-Qur’an. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui cyberbulliying secara mendalam dan dilihat dari segi penafsiran para mufasir tentang cyberbulliying di dalam Al-Qur’an. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library reasearch) dan metode kualitatif. Data dikumpulkan melalui data primer berupa kitab-kitab tafsir, seperti tafsir Al-Maraghi, Al-Misbah, Al-Azhar, Al-Qurthubi, At-Thabari dan tafsir Al-Munir yang berhubungan dengan tema, dan data sekunder berupa buku dan jurnal yang relevan. Dan metode penafsiran yang digunakan adalah metode maudhu’i. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa para mufasir memahami kata sakhira, lamiza dan istahza’a dengan arti mengejek, mengolok- olok, menyebut kekurangan orang lain dengan tujuan menertawakan sikorban, menyebut aib orang lain, meniru perbuatan atau perkataan orang yang diolok- olok, mencela sebagian yang lain dengan perkataan atau isyarat tangan, mata atau semisalnya, maka, pendapat mufasir di dalam ayat yang digunakan oleh penulis masih umum, karena pada saat mufasir menafsirkan ayat-ayat tersebut, belum ada media yang digunakan sekarang atau sering disebut dunia maya. Jadi, penulis menyimpulkan bahwa mencela, mengolok-olok dan mengejek dengan menggunakan media sosial, seperti: Facebook, WhatsApp, Instagram dan media sosial lainnya, sama hukumnya tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Karena dampak dan potensi terjadinya mencela atau mengolok-olok itu lebih besar di media sosial daripada secara langsung (tatap muka). Dan dapat disimpulkan bahwa cyberbulliying juga terdapat di dalam Al-Qur’an dalam bentuk kata sakhira, lamiza, dan istahza’a
2023 · Book · Koleksi Perpustakaan
Skripsi ini berjudul “Cyberbulliying Menurut Al-Qur’an” yang disusun oleh Siti Hajar Br Tarigan, NIRM S1.VI.19.19.516. Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Qur’an (STAIDA) Payakumbuh. Latar belakang penulis memilih judul cyberbullying menurut Al-Qur’an ini karena yang pertama, cyberbulliying merupakan kemungkaran yang timbul dengan menggunakan media yang baru belakangan ini, walaupun kemungkaran tersebut baru, namun, Al-Qur’an tetap menjadi pedomannya, kedua, masalah ini sangat cocok untuk dipahami pada kondisi saat ini, secara fenomenal tidak sedikit di antara masyarakat Indonesia terkhususnya lingkup kaum pelajar yang tanpa disadari menjadi pelaku dan korban tindakan cyberbullying. Maka, dengan ini penting bagi penulis untuk meneliti secara mendalam bagaimana penafsiran ayat- ayat tentang cyberbullying di dalam Al-Qur’an. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui cyberbulliying secara mendalam dan dilihat dari segi penafsiran para mufasir tentang cyberbulliying di dalam Al-Qur’an. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library reasearch) dan metode kualitatif. Data dikumpulkan melalui data primer berupa kitab-kitab tafsir, seperti tafsir Al-Maraghi, Al-Misbah, Al-Azhar, Al-Qurthubi, At-Thabari dan tafsir Al-Munir yang berhubungan dengan tema, dan data sekunder berupa buku dan jurnal yang relevan. Dan metode penafsiran yang digunakan adalah metode maudhu’i. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa para mufasir memahami kata sakhira, lamiza dan istahza’a dengan arti mengejek, mengolok- olok, menyebut kekurangan orang lain dengan tujuan menertawakan sikorban, menyebut aib orang lain, meniru perbuatan atau perkataan orang yang diolok- olok, mencela sebagian yang lain dengan perkataan atau isyarat tangan, mata atau semisalnya, maka, pendapat mufasir di dalam ayat yang digunakan oleh penulis masih umum, karena pada saat mufasir menafsirkan ayat-ayat tersebut, belum ada media yang digunakan sekarang atau sering disebut dunia maya. Jadi, penulis menyimpulkan bahwa mencela, mengolok-olok dan mengejek dengan menggunakan media sosial, seperti: Facebook, WhatsApp, Instagram dan media sosial lainnya, sama hukumnya tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Karena dampak dan potensi terjadinya mencela atau mengolok-olok itu lebih besar di media sosial daripada secara langsung (tatap muka). Dan dapat disimpulkan bahwa cyberbulliying juga terdapat di dalam Al-Qur’an dalam bentuk kata sakhira, lamiza, dan istahza’a