Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

SITI KHOLIJAH

2 karya publik ditemukan.

2023: 2

Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) Dalam Persfektif al-Qur’an (Studi Tafsir Maudhu’i)

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Perspektif Al-Qur’an Studi Tafsir Maudhu’i” yang disusun oleh Siti Kholijah, NIRM S1.VI.19.19.517. Jurusan Ilmu Al-Qur‟an dan Tafsir Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Qur‟an (STAIDA) Payakumbuh. Latar belakang penulis memilih judul tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Perspektif Al-Qur‟an Studi Tafsir Maudhu‟i ini karena yang pertama, LGBT termasuk perbuatan yang keji, LGBT diharamkan secara mutlak dalam Al-Qur‟an, hadits maupun dalam hukum fiqh karena selain termasuk perbuatan keji, LGBT juga merusak kepribadian, moral dan agama. Kedua, Perbuatan penduduk Sadum (kaum Nabi Luth as.) tidak hanya penyimpangan aqidah (syirik) tetapi menurut Quraish Shihab, penyimpangan orientasi sexs yaitu kebiasaan buruk mereka dalam berhubungan sexs dengan sesama jenis. Bahkan Quraish Shihab kembali menegaskan, bahwa keburukan yang paling besar dan yang tiada taranya dari kaum Nabi Luth as. Setelah kemusyrikan adalah homoseksual. Ketiga, ada 32 negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Keempat, slovenia (Eropa) menjadi negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada 8 Juli 2022. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Perspektif Al-Qur‟an Studi Tafsir Maudhu‟i secara mendalam dan menjelaskan penafsiran Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Al-Qur‟an. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (Library Research). Data dikumpulkan melalui data primer berupa kitab-kitab tafsir, seperti tafsir Al-Munir, Al-Maraghi, Al-Mishbah, Al-Azhar, Al-Qurthubi dan tafsir Fi Dzilalil Qur‟an yang berhubungan dengan tema, dan data sekunder berupa buku dan jurnal yang relevan. Dan metode tafsir yang digunakan adalah metode maudhu‟i. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, penafsiran dari yang empat ayat ini adalah: Pertama, ayat ini termasuk ke dalam ayat LGBT karena dalam tafsir Al- Mishbah, Al-Maragi menjelaskan yaitu faahisyah adalah perbuatan jelek. Maksudnya adalah perbuatan zina, perbuatan itu sejelek-jelek perbuatan karena ayat ini menyangkut tentang ayat zina maka perbuatan jelek di sini adalah perbuatan zina namun sekarang perbuatan jelek itu bukan cuman zina, akan tetapi muncullah istilah baru yaitu lesbian, gay, biseksual dan transgender. Transgender juga termasuk ke dalam faahisyah (perbuatan jelek). Kedua, dalam tafsir al-Mishbah Al-Maragi menafsirkan yaitu keburukan-keburukan yang mereka lakukan adalah bertentangan dengan tuntutan-tuntutan fitrah. Jadi, bertentangan dengan fitrah, ini bisa diartikan secara umum karena al Maragi menafsirkan nya dengan umum, jadi penafsirannya bukan cuman dengan lesbian, gay, biseksual dan bisa juga transgender. Ketiga, dalam tafsir al-mishbah, Al-Maragi menjelaskan bahwa penafsiran dan sedang kamu menyaksikan. Maksud ayat ini, manusia sendiri menyaksikan hewan yang melampiaskan nafsu seksualnya melalui lawan jenisnya, kenapa hewan sendiri yang tidak mempunyai akal berjalan sesuai fitrahnya, sedangkan manusia yang mempunyai akal tidak berjalan sesuai fitrahnya. Keempat dalam tafsir al-Munir, Az-Zuhaili menafsirkan bahwa ayat ini tentang apakah kalian melakukan perbuatan yang sangat keji menurut syara‟ dan tabiat manusia yang lurus. Nabi luth menggertak atau mengancam kaum nya namun, seiring berjalannya waktu perbuatan keji ini bukan hanya gay aja, sekarang muncullah istilah baru yaitu lesbian, biseksual dan transgender juga termasuk perbuatan keji, menurut syara‟ dan tabiat manusia yang benar

Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) Dalam Persfektif al-Qur’an (Studi Tafsir Maudhu’i)

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Perspektif Al-Qur’an Studi Tafsir Maudhu’i” yang disusun oleh Siti Kholijah, NIRM S1.VI.19.19.517. Jurusan Ilmu Al-Qur‟an dan Tafsir Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Qur‟an (STAIDA) Payakumbuh. Latar belakang penulis memilih judul tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Perspektif Al-Qur‟an Studi Tafsir Maudhu‟i ini karena yang pertama, LGBT termasuk perbuatan yang keji, LGBT diharamkan secara mutlak dalam Al-Qur‟an, hadits maupun dalam hukum fiqh karena selain termasuk perbuatan keji, LGBT juga merusak kepribadian, moral dan agama. Kedua, Perbuatan penduduk Sadum (kaum Nabi Luth as.) tidak hanya penyimpangan aqidah (syirik) tetapi menurut Quraish Shihab, penyimpangan orientasi sexs yaitu kebiasaan buruk mereka dalam berhubungan sexs dengan sesama jenis. Bahkan Quraish Shihab kembali menegaskan, bahwa keburukan yang paling besar dan yang tiada taranya dari kaum Nabi Luth as. Setelah kemusyrikan adalah homoseksual. Ketiga, ada 32 negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Keempat, slovenia (Eropa) menjadi negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada 8 Juli 2022. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Perspektif Al-Qur‟an Studi Tafsir Maudhu‟i secara mendalam dan menjelaskan penafsiran Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Al-Qur‟an. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (Library Research). Data dikumpulkan melalui data primer berupa kitab-kitab tafsir, seperti tafsir Al-Munir, Al-Maraghi, Al-Mishbah, Al-Azhar, Al-Qurthubi dan tafsir Fi Dzilalil Qur‟an yang berhubungan dengan tema, dan data sekunder berupa buku dan jurnal yang relevan. Dan metode tafsir yang digunakan adalah metode maudhu‟i. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, penafsiran dari yang empat ayat ini adalah: Pertama, ayat ini termasuk ke dalam ayat LGBT karena dalam tafsir Al- Mishbah, Al-Maragi menjelaskan yaitu faahisyah adalah perbuatan jelek. Maksudnya adalah perbuatan zina, perbuatan itu sejelek-jelek perbuatan karena ayat ini menyangkut tentang ayat zina maka perbuatan jelek di sini adalah perbuatan zina namun sekarang perbuatan jelek itu bukan cuman zina, akan tetapi muncullah istilah baru yaitu lesbian, gay, biseksual dan transgender. Transgender juga termasuk ke dalam faahisyah (perbuatan jelek). Kedua, dalam tafsir al-Mishbah Al-Maragi menafsirkan yaitu keburukan-keburukan yang mereka lakukan adalah bertentangan dengan tuntutan-tuntutan fitrah. Jadi, bertentangan dengan fitrah, ini bisa diartikan secara umum karena al Maragi menafsirkan nya dengan umum, jadi penafsirannya bukan cuman dengan lesbian, gay, biseksual dan bisa juga transgender. Ketiga, dalam tafsir al-mishbah, Al-Maragi menjelaskan bahwa penafsiran dan sedang kamu menyaksikan. Maksud ayat ini, manusia sendiri menyaksikan hewan yang melampiaskan nafsu seksualnya melalui lawan jenisnya, kenapa hewan sendiri yang tidak mempunyai akal berjalan sesuai fitrahnya, sedangkan manusia yang mempunyai akal tidak berjalan sesuai fitrahnya. Keempat dalam tafsir al-Munir, Az-Zuhaili menafsirkan bahwa ayat ini tentang apakah kalian melakukan perbuatan yang sangat keji menurut syara‟ dan tabiat manusia yang lurus. Nabi luth menggertak atau mengancam kaum nya namun, seiring berjalannya waktu perbuatan keji ini bukan hanya gay aja, sekarang muncullah istilah baru yaitu lesbian, biseksual dan transgender juga termasuk perbuatan keji, menurut syara‟ dan tabiat manusia yang benar