Nisab Zakat Padi Masyarakat Nagari Sitanang (Kajian Ayat-ayat Zakat)
Skrispsi ini berjudul “NISAB ZAKAT PERTANIAN (PADI) MASYARAKAT NAGARI SITANANG (KAJIAN AYAT-AYAT ZAKAT)”, yang ditulis oleh Syamsul Hanafi, NIM 2219001, Mahasiswa Institut Darul Quran (IDAQU) Payakumbuh. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan antara pemahaman masyarakat dan praktik pelaksanaan nisab zakat pertanian padi di Nagari Sitanang. Masyarakat pada umumnya telah mengetahui adanya ketentuan nisab sebagai syarat wajib zakat, namun pelaksanaannya masih mengacu pada ukuran lokal yang diwariskan secara turun-temurun sehingga belum sepenuhhnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan nisab zakat pertanian padi di Nagari Sitanang serta menganalisis berdasarkan penafsiran ayat-ayat zakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif dan metode tafsir maudu’i Baqir Shadr dengan mengkaji ayat-ayat zakat pertanian, khususnya penafsiran QS. Al-Baqarah : 267 dan QS Al-An’am : 141. Adapun sumber data dari penelitian ini yaitu data primer dengan mewawancarai langsung petani, pemuka masyarakat dan juga alim ulama di Nagari Sitanang, dan data sekunder untuk melengkapi data primer yang terkait dengan zakat pertanian padi. Data penelitian diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat Nagari Sitanang mengenai nisab zakat pertanian masih beragam. Sebagian telah memahami dan melaksanakan zakat pertanian dengan berpedoman pada nisab 1.000 gantang sebagai konversi dari lima wasaq, serta mengetahui perbedaan kadar zakat sebesar 10% untuk sawah tadah hujan dan 5% untuk sawah beririgasi. Namun, sebagian masyarakat lainnya hanya mengetahui ukuran nisab berdasarkan tradisi turun-temurun tanpa memahami dasar hukum, kadar zakat, maupun tata cara pendistribusiannya sesuai syariat. Berdasarkan kajian QS. Al-Baqarah ayat 267 dan QS. Al-An'am ayat 141, pelaksanaan zakat pertanian harus mengacu pada ketentuan syariat yang meliputi nisab, kadar zakat, waktu pelaksanaan pada saat panen, serta kualitas hasil panen yang dizakatkan. Dalam kitab tafsir bercorak fiqh lima wasaq disetarakan dengan 653 kg gabah kering. Kemudian penelitian ini juga menunjukkan bahwa tokoh agama memiliki peran penting dalam membentuk pemahaman masyarakat mengenai zakat pertanian, namun peran tersebut belum optimal karena masih terbatasnya pembinaan dan sosialisasi dari UPZ dan BAZNAS, sehingga diperlukan edukasi yang berkelanjutan agar pelaksanaan zakat pertanian sesuai dengan ketentuan syariat Islam.