Abstrak
Skripsi ini berjudul “Penafsiran Sholat Wustha Dalam Surah Al-Baqarah ayat 238 (Studi Komparatif Tafsir Al-Qurtubi dan Al-Mishbah)”, yang ditulis oleh Gitra Yono NIRM S1.VI.19.20.160, Mahasiswa Institut Darul Quran Payakumbuh. Latar belakang dari penelitian ini adalah lafadz shalat Wustha menjadi salah satu istilah yang diperdebatkan banyak ulama karena shalat wustha tidak dijelaskan secara gamblang dalam hukum Islam sehingga menimbulkan beberapa perbedaan para ulama dalam mengartikan pengertian shalat wustha. Dalam Al-Quran kata shalat wustha disebutkan sekali dalam Surah Al-Baqarah ayat 238 dan tidak ada penjelasan secara rinci mengenai apa itu shalat wustha ataupun kapan waktu yang paling tepat untuk dilaksanakan. Salah satu jalan yang bisa diambil dalam menentukan pengertian shalat wustha adalah ijtihad ulama dengan berbagai sumber hukum agama Islam sebagai pertimbangan seperti Al-Quran dan Hadits dan lain sebagainya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penfasiran Al-Qurtubi dan M. Quraish Shihab dalam memaknai sholat wustha dalam surah al-baqarah ayat 238. kemudian menganalisis perbedaan penafsiran antara kedua mufassir. Penelitian ini dilakukan menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan metode analisis-deskriptif. Data penelitian ini diambil dari beberapa sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer pada penelitian ini adalah kitab tafsir Al-Qurtubi atau dikenal juga “Al-jami` li ahkam al-quran” karya Imam Al-Qurtubi dan kitab tafsir Al-Mishbah : pesan, kesan, dan keserasian Al-Quran karya M. Quraish Shihab. Sedangkan data sekunder dalam penelitian ini berupa jurnal, artikel, buku, skripsi yang berkaitan dengan tema penelitian. Adapun metode yang penulis gunakan dalam menganailisis data adalah metode muqaran, yaitu membandingkan antara penafsiran mufasir yang satu dengan yang lainnya. Hasil dari penelitian ini bahwa kedua mufasir berbeda dalam menafsirkan kata Sholat Wustha. Imam Al-Qurtubi berpendapat bahwa yang dimaksud Sholat Wustha ialah Sholat Ashar berdasarkan hadis dari Ali Bin Abi Thalib yang diriwiyatkan oleh muslim yang dinilai paling shahih. Berbeda dengan Al-Qurtubi, M. Quraish Shihab berpandangan bahwa Sholat wustha merujuk pada sholat maghrib. dikarenakan menurut M. Quraish Shihab jika dilihat dari jumlah rakaat yaitu tiga rakaat dan waktu permulaan ibadah salat wajib dalam sehari yang diawali dari salat Zuhur, juga melihat dari segi periwayatan hadits yang mengindikasikan shalat Maghrib dan segi sosial-budaya masyarakat Indonesia yang cenderung memuliakan ibadah shalat Maghrib serta sebagai shalat yang paling utama untuk dilaksanakan bagi umat Islam.