Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Jual Beli Online tanpa Aplikasi Menurut Al-Qur`an

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Al-Qur`an dan Tafsir•18 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Perkembangan teknologi komunikasi digital melahirkan fenomena jual beli online tanpa aplikasi, yakni transaksi melalui telepon atau WhatsApp tanpa dukungan platform e-commerce terstruktur. Praktik ini berpotensi mengandung gharar (ketidakjelasan) akibat ketiadaan dokumentasi formal, ketidakjelasan spesifikasi barang, dan minimnya perlindungan konsumen. Kementerian Perdagangan RI mencatat bahwa dari 20.942 keluhan konsumen sejak 2022 hingga Maret 2025, sebanyak 92% berasal dari transaksi online yang umumnya berkaitan dengan barang tidak sesuai spesifikasi. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan mengklasifikasikan ayat-ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan fenomena tersebut, menafsirkannya melalui Tafsir al-Munir karya Wahbah az-Zuhaili, dan merumuskan pandangan Al-Qur'an yang komprehensif terhadap fenomena jual beli online tanpa aplikasi. Penelitian ini merupakan library research dengan pendekatan kualitatif-deskriptif analitis, menggunakan metode tafsir maudhu'i model kedua Muhammad Baqir al-Shadr yang bertolak dari fenomena kehidupan nyata sebelum mendatangi Al-Qur'an sebagai sumber jawaban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat-ayat yang relevan terbagi dalam dua tema. Tema yang pertama adalah Muamalah dan Transaksi Ekonomi dalam Islam, mencakup Q.S. Al-Baqarah [2]: 282 tentang perintah pencatatan dan dokumentasi transaksi, Q.S. An-Nisa [4]: 29 tentang larangan transaksi batil dan perintah an-tarādhin yang hakiki, serta Q.S. Al-Baqarah [2]: 275 tentang kehalalan jual beli dan keharaman riba. Tema yang kedua adalah Perdagangan sebagai Konsep Dunia dan Akhirat, diwakili Q.S. As-Saff [61]: 10 tentang tijarah yang menyelamatkan sebagai landasan etika dan spiritualitas perdagangan. Berdasarkan penafsiran az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir, pandangan AlQur'an terhadap jual beli online tanpa aplikasi dapat dirumuskan sebagai berikut. Pertama, status hukum dasarnya adalah boleh (halal) karena termasuk dalam albay' yang dihalalkan Allah secara umum (lil-jinsi). Kedua, kebolehan tersebut terikat pada empat syarat minimal, yaitu adanya dokumentasi digital yang memadai sebagai al-bayyinah modern berdasarkan pandangan Ibnu al-Qayyim yang dikutip az-Zuhaili, terpenuhinya an-tarādhin yang hakiki melalui spesifikasi barang yang jelas dan dapat diverifikasi, terjaganya nilai shidq, amanah, dan tabligh dalam seluruh proses transaksi, serta bebasnya transaksi dari riba, gharar kathir, dan tadlis. Ketiga, apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi sehingga terdapat gharar kathir maka akad menjadi fasid (rusak), dan apabila terdapat tadlis yang disengaja maka akad menjadi batil.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Jual Beli Online tanpa Aplikasi Menurut Al-Qur`an2026 · oai:ais:skripsi:192