Abstrak
Skripsi berjudul “Penafsiran Mahmud Yunus Tentang Batasan Aurat Perempuan Dalam Surah An-Nur 31” yang ditulis olch Delfi Yuliandra, NIM. 2219005, mahasiswa program studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam, Institut Darul Qur’an (IDAQU) Payakumbuh. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pendapat para ulama dan mufassir mengenai batasan aurat perempuan, khususnya dalam menafsirkan frasa illā mā zhahara minhā (kecuali yang biasa tampak) dalam Q.S. An-Nur: 31, yang ada dalam Tafsir Qur’an Karim memiliki pendekatan penafsiran yang khas dan kontekstual terhadap ayat ini. Adapun rumusan masalah Skripsi ini: Bagaimana penafsiran Mahmud Yunus tentang aurat dalam Q.S. An-Nur: 31, Batasan Masalah: Pertama, mengungkapkan penafsiran Mahmud Yunus terhadap Q.S. An-Nur: 31. Kedua, Analisis terhadap penafsiran Mahmud Yunus Surah An-Nur: 31. Dan tujuan penelitian ini yaitu: untuk mengatahui penafsiran Mahmud Yunus Surah An-Nur: 31. Metode penelitian ini ialah kualitatif, jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan pendekatan fikih. Sumber data primer penelitian ini adalah Tafsir Qur’an Karim karya Mahmud Yunus dan sumber sekunder jurnal ilmiah karya Hanna Salsabila, dan teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumentasi dengan pedoman dokumentasi yang tersusun berdasarkan rumusan masalah. Analisis data dilakukan melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan, Mahmud Yunus menafsirkan Q.S. An-Nur: 31merujuk kepada tafsir ibnu Abbas bahwa anggota yang biasa terbuka itu adalah muka dan telapak tangan juga diperkuat dengan hadis Nabi juga mengatakan hanya muka dan telapak tangan, tetapi jika dilihat dari pendekatan keilmuan Mahmud Yunus iya ber mazhab hanafi, menurut Wahbah az-Zuhaili dalam tafsir al-Munir mengatakan bahwa Diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah bahwasanya kedua telapak kaki juga bukan termasuk aurat. Sebab unsur kerepotan dalam menutup kedua telapak kaki lebih besar daripada dalam menutup kedua telapak tangan, terutama bagi para penduduk. Analisis terhadap penafsiran Mahmud Yunus bahwa penafsirannya merupakan sintesis antara sumber bil ma’tsur (Ibnu Abbas dan hadis Sunan Abu Dawud) dan bil ra’yi (mazhab Hanafi), dengan metode gabungan ijmali-tahlili dan corak adabul ijtima’i. Posisi penafsirannya moderat luas lebih luas dari mazhab Syafi’i namun sejalan dengan mazhab Hanafi serta relevan sebagai rujukan tafsir kontekstual bagi masyarakat Muslim Indonesia yang beragam secara budaya.