Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena meningkatnya praktik pola asuh yang merusak (toxic parenting) , Toxic parenting adalah pola pengasuhan yang tidak sehat dan merugikan anak, dikatakan toxic jika prilaku tersebut di lakukan secara berulang dan konsisten tanpa adanya tujuan dan evaluasi. Pola asuh yang merusak berupa pengabaian, kekerasan fisik maupun emosional, kekerasan ekonomi, diskriminasi, serta perlakuan merugi lainnya. Fenomena ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Al-Qur’ān sebagai pedoman hidup umat Islam dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut Oleh karena itu, penelitian ini berupaya menggali dan merumuskan solusi Al-Qur’ān terhadap fenomena toxic parenting dalam keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (library research) serta menerapkan metode tafsir tematik (maudhu'i) sebagaimana dirumuskan oleh Abd al-Hayy al-Farmawi. Sumber data primer berupa Al-Qur’ān dan terjemahannya serta penafsiran dari lima kitab tafsir, yaitu Tafsir Al-Azhar, Tafsir Al-Misbah, Tafsir Al-Munir, Tafsir Fī Zilālil Qur’ān, dan Tafsir Kementerian Agama RI. Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi, dengan bantuan kitab Mu’jam al-Mufahras li Alfāzh al-Qur’ān al-Karīm Analisis data dilakukan dengan analisis isi (content analysis) melalui langkah-langkahtafsīr maudhū’ī maudhu’i al-Farmawi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 5 ayat yang termasuk ke dalam klasifikasi ayat-ayat solusi Al-Qur’ān toxic parenting. Pertama, QS. An-Nisā’ (4): 9 mengajarkan tanggung jawab orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak dan tidak meninggalkan keturunan lemah, serta membangun komunikasi yang benar (qaulan sadīdan). Kedua, QS. Al-An’ām (6): 140 menjadi landasan etis untuk menolak kekerasan fisik dengan menekankan perlindungan anak dan pentingnya ilmu dalam pengasuhan. Ketiga, QS. Al-Isrā’ (17): 31 melarang kekerasan ekonomi yang bersumber dari rasa takut miskin, dengan meyakini bahwa Allah adalah Pemberi rezeki. Keempat, QS. An-Nahl (16): 59 menolak kekerasan emosional melalui nilai kasih sayang dan penerimaan anak sebagai amanah Allah. Kelima, QS. Al-Ma'idah (5): 8 memerintahkan keadilan dalam pengasuhan dan melarang diskriminasi yang didasari kebencian atau keberpihakan buta. Dengan demikian, Al-Qur’ān tidak hanya melarang perilaku merusak, tetapi juga menawarkan prinsip pengasuhan positif—tanggung jawab, perlindungan, ketakwaan, kasih sayang, dan keadilan—sebagai fondasi membentuk keluarga muslim yang harmonis dan mendukung tumbuh kembang anak secara utuh.