Penafsiran Salat Wustho Dalam Q.S Al Baqarah 238 (Studi Tafsir Fathul Qodhir)
Skripsi yang berjudul “Penafsiran Salat Wustho Dalam Q.S Al-Baqarah Ayat 238 (Studi Tafsir Fathul Qodhir) “ yang disusun oleh Andri Ansyah Sitompul NIRM S1.VI.19.20.144. program studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Qur’an (STAIDA) Payakumbuh. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan penafsiran Imam As-Syaukani tentang shalat Wusṭā dalam al-Qur’ān surat al-Baqarāh ayat 238 dalam Tafsir Fathul Qodhir. Penelitian ini membahas dua hal yaitu, pertama, penafsiran shalat Wusṭā menurut Imam As-Syaukani, kedua, penafsiran ulama tentang shalat Wusṭo. Penelitian ini menggunakan pendekatan content analysis, karena dalam penelitian ini membahas secara mendalam shalat Wusṭho menurut Imam As-Syaukani dalam Tafsir Fathul Qodhir dalam Q.S al-Baqarāh ayat 238 . Penafsiran Imam AS-Syaukani dalam Tafsir Fathul Qodhir surat al-Baqarah ayat 238 tentang salat Wusṭho, Imam As-Syaukani berpendapat bahwa shalat Wusṭho adalah shalat Ashar karena pada waktu Ashar kebanyakan orang sudah letih karena seharian beraktivitassehingga kebanyakan melalaikannya. Dalil yang di kemukakan oleh Imam As-Syaukani adalah hadits dari Nabi Saw : Mereka telah menyibukkan kita sehingga terlewatkan Salat Wushto,yaitu SalatAshar. Semoga Allah memenuhi hati dan perut mereka dengan api)." Muslim, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan yang lainnya juga meriwayatkan seperti itu dari hadits Ibnu Mas'ud secara marfu”.