Penafsiran Qawwamuna dala Q.S An Nisa Ayat 34 (Studi Tafsir Tahlili)
Judul skripsi ini yaitu: “PENAFSIRAN QAWWAMUNA DALAM Q.S AN-NISA AYAT 34 “(Studi Tafsir Tahlili)” yang ditulis oleh Reski Fadilah, Nirm SI.VI.19.19.501, Mahasiswa STAI (Sekolah Tinggi Agama Islam) Darul Qur’an Payakumbuh. Latar belakang pemilihan judul ini adalah karena persoalan tentang qawwamuna merupakan bahwa tugas kaum lelaki memimpin kaum perempuan dengan melindungi dan memelihara mereka. Kata Qawwamuna hanya terdapat satu kali dalam Al-Qur’an yaitu dalam surah An-Nisa’ ayat 34. Sedangkan kata Qawwamina yang disebut dua kali dalam Al-Qur’an, yaitu pada Surah An-Nisa’ ayat 135 dan Al-Ma’idah ayat 8. Setelah dicari dalam kitab Mu’jam penulis hanya menemukan satu ayat yang membahas makna qawwamuna dengan sebenar-benarnya yaitu terdapat dalam QS, AnNisa ayat 34. Batasan masalah dalam skripsi ini adalah penafsiran QS. AnNisa ayat 34 dan makna qawwamuna. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penafsiran QS. AnNisa ayat 34 dan untuk mengetahui makna Qawwamuna dalam QS. AnNisa ayat 34. Adapun metode penelitian ini adalah kualitatif, jenis penelitian pustaka (Library research). Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah studi tafsir tahlili, Metode tafsir tahlili ialah menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara sistematis dengan memaparkan segala aspek yang terkandung di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan. Yang menjadi sumber data primer yaitu sumber Al-Qur’an dan kitab-kitab tafsir seperti, Kitab Al-Maraghi, Kitab Ath-Thabari, Kitab Al-Azhar, Kitab Quraish Shihab, dan Kitab Al-Munir, Kitab Al-Qhurtubi. Adapun data skunder adalah jurnal, buku studi Al-Qur’an, tulisan-tulisan tokoh lain yang di dalamnya terdapat pembahasan yang berkaitan dengan pembahasan qawwamuna. Hasil penelitian skripsi tentang penafsiran QS. An-Nisa ayat 34 adalah bahwa laki laki ialah pemimpin dalam rumah tangga yaitu isteri dan anak-anaknya. Merupakan suatu derajat kepemimpinan yang Allah karuniakan kepada laki-laki. Allah swt. perintahkan kepada isteri agar taat kepada suaminya dan ikut membantu dalam menjalankan aktivitas rumah tangga dalam menggapai kebahagiaan dan kesejahteraan. Adapun makna qawwamuna adalah bahwa tugas kaum lelaki memimpin kaum perempuan dengan melindungi dan memelihara mereka. Pemimpin rumah tangga tetap berada di tangan suami walapun isteri yang berperan sebagai pencari nafkah keluarganya. Bahwa suami memiliki tanggung jawab kepemimpinan terhadap seluruh aspek kehidupan rumah tangga, walaupun masalah nafkah isteri yang memenuhi namun bukan berarti peran suami sebagai kepala keluarga pindah ketangan istri.