Fenomena Toxic Parenting dalam Perspektif Al-Qur’ān dengan Pendekatan Tafsir Tematik
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena meningkatnya praktik pola asuh yang merusak (toxic parenting) , Toxic parenting adalah pola pengasuhan yang tidak sehat dan merugikan anak, dikatakan toxic jika perilaku tersebut dilakukan secara berulang dan konsisten tanpa adanya tujuan dan evaluasi. Pola asuh yang merusak berupa pengabaian, kekerasan fisik maupun emosional, kekerasan ekonomi, diskriminasi, serta perlakuan merugi lainnya. Fenomena ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Al-Qur’ān sebagai pedoman hidup umat Islam dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut Oleh karena itu, penelitian ini berupaya menggali dan merumuskan solusi Al-Qur’ān terhadap fenomena toxic parenting dalam keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (library research) serta menerapkan metode Tafsīr tematik (Maudhū’ī) sebagaimana dirumuskan oleh Abd al-Hayy al-Farmāwī. Sumber data primer berupa Al-Qur’ān dan terjemahannya serta penafsiran dari lima kitab Tafsīr, yaitu Tafsīr Al-Azhar, Tafsīr Al-Miṣbāḥ, Tafsīr Al-Munīr, Tafsīr Fī Zilālil Qur’ān, dan Tafsīr Kementerian Agama RI. Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi, dengan bantuan kitab Mu’jam al-Mufahras li Alfāzh al-Qur’ān al-Karīm Analisis data dilakukan dengan analisis isi (content analysis) melalui langkah-langkahtafsīr maudhū’ī Maudhū’ī al-Farmāwī. Hasil penelitian menunjukkan terdapat lima ayat yang menjadi dasar pandangan Al-Qur’ān terhadap toxic parenting: QS. An-Nisā’ (4): 9 tentang tanggung jawab orang tua dan larangan meninggalkan keturunan dalam keadaan lemah; QS. Al-An‘ām (6): 140 tentang larangan kekerasan fisik dan pentingnya ilmu dalam pengasuhan; QS. Al-Isrā’ (17): 31 tentang larangan kekerasan ekonomi karena takut miskin; QS. An-Naḥl (16): 59 tentang penolakan kekerasan emosional dan penerimaan anak sebagai amanah; serta QS. Al-Mā’idah (5): 8 tentang keadilan dan larangan diskriminasi. Al-Qur’ān tidak hanya melarang pengasuhan yang merusak, tetapi juga menawarkan prinsip pengasuhan positif, yaitu tanggung jawab, perlindungan, ketakwaan, kasih sayang, dan keadilan. Dibandingkan dengan pandangan Susan Forward, Al-Qur’ān menekankan dimensi spiritual dan ketakwaan sebagai fondasi pengasuhan. Dengan demikian, Al-Qur’ān menjadi pedoman komprehensif dalam membentuk keluarga Muslim yang harmonis dan mendukung tumbuh kembang anak secara utuh.