Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

RESKI ANANDA

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

Penafsiran Jihad dalam Surah Al-Furqan Ayat 52 dalam Kitab Al-Jami‘ LI Ahkam Al-Qur'an dan Relevansinya dengan Era Modern (Kajian Tafsir Tahlili)

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi yang berjudul “Penafsiran Jihad Dalam Surat Al Furqon Ayat 52 Dalam Kitab Al-Jāmi‘ li Ahkām al-Qur’ān dan Relevansi Nya Dengan Era Modern. (Kajian Tafsir Tahlili)” disusun oleh Reski Ananda NIM 2219006, Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin, Institut Darul Qur’an (IDAQU) Payakumbuh. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pemahaman jihad yang sering dikaitkan dengan peperangan, padahal Al-Qur’an menunjukkan adanya bentuk jihad yang dilakukan melalui sarana selain kekuatan fisik. Salah satunya terdapat dalam QS. Al-Furqān ayat 52 melalui lafaz wa jāhid-hum bihī jihādan kabīran. Ayat tersebut merupakan ayat Makkiyah yang turun sebelum disyariatkannya peperangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penafsiran jihad dalam QS. Al-Furqān ayat 52 menurut Imam Al-Qurṭubī serta mengetahui relevansi penafsiran tersebut dalam kehidupan kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber primer penelitian adalah kitab Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān karya Imam Al-Qurṭubī, khususnya penafsiran QS. Al-Furqān ayat 52, sedangkan sumber sekunder berasal dari kitab tafsir, buku, jurnal, dan literatur yang relevan dengan pembahasan jihad. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan memperhatikan aspek kebahasaan, konteks Makkiyah, riwayat, serta kronologi pensyariatan jihad. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Al-Qurṭubī memahami jihad dalam QS. Al-Furqān ayat 52 sebagai perjuangan menghadapi kaum kafir dengan menggunakan Al-Qur’an sebagai instrumen utama. Pemahaman tersebut didasarkan pada lafaz bihī yang merujuk kepada Al-Qur’an, pendapat Ibn ‘Abbās dan Ibn Zayd, serta konteks Makkiyah yang berlangsung sebelum adanya perintah perang. Jihad dalam ayat tersebut pada era modern yaitunya jihad intelektual. Penafsiran tersebut relevan dengan kehidupan kontemporer karena nilai jihad dapat diwujudkan melalui pendidikan, dakwah, pengembangan ilmu pengetahuan, literasi Al-Qur’an, pembinaan akhlak, dan penyelesaian berbagai persoalan masyarakat secara damai dan konstruktif. Dengan demikian, penafsiran Al-Qurṭubī menunjukkan bahwa jihad memiliki makna yang kontekstual dan tidak selalu identik dengan peperangan.