Profil penulis
M
1.347 karya publik ditemukan.
Konsep Ketenangan Hati Dalam Al-Qur'an Surah Ar-Ra'd Ayat 28 Menurut M. Quraish Shihab Dan Buya Hamka
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan kehidupan yang dapat menimbulkan kegelisahan, kecemasan, ketakutan, dan ketidaktenangan dalam diri manusia. Al-Qur'an sebagai pedoman hidup memberikan penjelasan mengenai ketenangan hati, salah satunya dalam Surah Ar-Ra'd ayat 28 yang menegaskan bahwa hati menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep ketenangan hidup menurut M. Quraish Shihab dan Buya Hamka berdasarkan penafsiran Surah Ar-Ra'd ayat 28, memahami penafsiran kedua tokoh terhadap ayat tersebut, serta mengetahui persamaan dan perbedaan penafsiran keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan tafsir komparatif (muqāran). Data primer dalam penelitian ini adalah Tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab dan Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan literatur lain yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif-komparatif dengan membandingkan penafsiran kedua tokoh terhadap Surah Ar-Ra'd ayat 28. Hasil penelitian menunjukkan bahwa M. Quraish Shihab dan Buya Hamka sama-sama memandang ketenangan hidup sebagai buah dari keimanan dan dzikrullah. M. Quraish Shihab lebih menekankan aspek kebahasaan, konseptual, dan kesadaran batin dalam memahami dzikir, termasuk penghayatan terhadap ayat-ayat Al-Qur'an. Sementara itu, Buya Hamka lebih menekankan aspek moral-spiritual dan praktis, dengan memandang dzikir sebagai sarana untuk mengatasi kegelisahan, ketakutan, kecemasan, dan berbagai penyakit hati. Persamaan kedua penafsiran terletak pada pandangan bahwa iman dan dzikir merupakan dasar tercapainya ketenangan hati. Adapun perbedaannya terletak pada fokus dan corak penafsiran yang digunakan. Dengan demikian, konsep ketenangan hidup dalam Surah Ar-Ra'd ayat 28 menurut kedua tokoh menunjukkan bahwa ketenangan sejati diperoleh melalui keimanan, dzikrullah, kesadaran akan kehadiran Allah, dan penghayatan terhadap nilai-nilai Al-Qur'an.
Konsep Ketenangan Hidup Dalam Al-qur'an Surah Ar-ra'd Ayat28 Menurut M. Quraish Shihab Dan Buya Hamka
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan kehidupan yang dapat menimbulkan kegelisahan, kecemasan, ketakutan, dan ketidaktenangan dalam diri manusia. Al-Qur'an sebagai pedoman hidup memberikan penjelasan mengenai ketenangan hati, salah satunya dalam Surah Ar-Ra'd ayat 28 yang menegaskan bahwa hati menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep ketenangan hidup menurut M. Quraish Shihab dan Buya Hamka berdasarkan penafsiran Surah Ar-Ra'd ayat 28, memahami penafsiran kedua tokoh terhadap ayat tersebut, serta mengetahui persamaan dan perbedaan penafsiran keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan tafsir komparatif (muqāran). Data primer dalam penelitian ini adalah Tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab dan Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan literatur lain yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif-komparatif dengan membandingkan penafsiran kedua tokoh terhadap Surah Ar-Ra'd ayat 28. Hasil penelitian menunjukkan bahwa M. Quraish Shihab dan Buya Hamka sama-sama memandang ketenangan hidup sebagai buah dari keimanan dan dzikrullah. M. Quraish Shihab lebih menekankan aspek kebahasaan, konseptual, dan kesadaran batin dalam memahami dzikir, termasuk penghayatan terhadap ayat-ayat Al-Qur'an. Sementara itu, Buya Hamka lebih menekankan aspek moral-spiritual dan praktis, dengan memandang dzikir sebagai sarana untuk mengatasi kegelisahan, ketakutan, kecemasan, dan berbagai penyakit hati. Persamaan kedua penafsiran terletak pada pandangan bahwa iman dan dzikir merupakan dasar tercapainya ketenangan hati. Adapun perbedaannya terletak pada fokus dan corak penafsiran yang digunakan. Dengan demikian, konsep ketenangan hidup dalam Surah Ar-Ra'd ayat 28 menurut kedua tokoh menunjukkan bahwa ketenangan sejati diperoleh melalui keimanan, dzikrullah, kesadaran akan kehadiran Allah, dan penghayatan terhadap nilai-nilai Al-Qur'an.
Fenomena Toxic Parenting dalam Perspektif Al-Qur’ān dengan Pendekatan Tafsir Tematik
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena meningkatnya praktik pola asuh yang merusak (toxic parenting) , Toxic parenting adalah pola pengasuhan yang tidak sehat dan merugikan anak, dikatakan toxic jika perilaku tersebut dilakukan secara berulang dan konsisten tanpa adanya tujuan dan evaluasi. Pola asuh yang merusak berupa pengabaian, kekerasan fisik maupun emosional, kekerasan ekonomi, diskriminasi, serta perlakuan merugi lainnya. Fenomena ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Al-Qur’ān sebagai pedoman hidup umat Islam dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut Oleh karena itu, penelitian ini berupaya menggali dan merumuskan solusi Al-Qur’ān terhadap fenomena toxic parenting dalam keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (library research) serta menerapkan metode Tafsīr tematik (Maudhū’ī) sebagaimana dirumuskan oleh Abd al-Hayy al-Farmāwī. Sumber data primer berupa Al-Qur’ān dan terjemahannya serta penafsiran dari lima kitab Tafsīr, yaitu Tafsīr Al-Azhar, Tafsīr Al-Miṣbāḥ, Tafsīr Al-Munīr, Tafsīr Fī Zilālil Qur’ān, dan Tafsīr Kementerian Agama RI. Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi, dengan bantuan kitab Mu’jam al-Mufahras li Alfāzh al-Qur’ān al-Karīm Analisis data dilakukan dengan analisis isi (content analysis) melalui langkah-langkahtafsīr maudhū’ī Maudhū’ī al-Farmāwī. Hasil penelitian menunjukkan terdapat lima ayat yang menjadi dasar pandangan Al-Qur’ān terhadap toxic parenting: QS. An-Nisā’ (4): 9 tentang tanggung jawab orang tua dan larangan meninggalkan keturunan dalam keadaan lemah; QS. Al-An‘ām (6): 140 tentang larangan kekerasan fisik dan pentingnya ilmu dalam pengasuhan; QS. Al-Isrā’ (17): 31 tentang larangan kekerasan ekonomi karena takut miskin; QS. An-Naḥl (16): 59 tentang penolakan kekerasan emosional dan penerimaan anak sebagai amanah; serta QS. Al-Mā’idah (5): 8 tentang keadilan dan larangan diskriminasi. Al-Qur’ān tidak hanya melarang pengasuhan yang merusak, tetapi juga menawarkan prinsip pengasuhan positif, yaitu tanggung jawab, perlindungan, ketakwaan, kasih sayang, dan keadilan. Dibandingkan dengan pandangan Susan Forward, Al-Qur’ān menekankan dimensi spiritual dan ketakwaan sebagai fondasi pengasuhan. Dengan demikian, Al-Qur’ān menjadi pedoman komprehensif dalam membentuk keluarga Muslim yang harmonis dan mendukung tumbuh kembang anak secara utuh.
Solusi Al-Qur’ān Terhadap Fenomena Toxic Parenting Dalam Keluarga Muslim Dengan Pendekatan Tafsir Tematik
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena meningkatnya praktik pola asuh yang merusak (toxic parenting) , Toxic parenting adalah pola pengasuhan yang tidak sehat dan merugikan anak, dikatakan toxic jika prilaku tersebut di lakukan secara berulang dan konsisten tanpa adanya tujuan dan evaluasi. Pola asuh yang merusak berupa pengabaian, kekerasan fisik maupun emosional, kekerasan ekonomi, diskriminasi, serta perlakuan merugi lainnya. Fenomena ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Al-Qur’ān sebagai pedoman hidup umat Islam dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut Oleh karena itu, penelitian ini berupaya menggali dan merumuskan solusi Al-Qur’ān terhadap fenomena toxic parenting dalam keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (library research) serta menerapkan metode tafsir tematik (maudhu'i) sebagaimana dirumuskan oleh Abd al-Hayy al-Farmawi. Sumber data primer berupa Al-Qur’ān dan terjemahannya serta penafsiran dari lima kitab tafsir, yaitu Tafsir Al-Azhar, Tafsir Al-Misbah, Tafsir Al-Munir, Tafsir Fī Zilālil Qur’ān, dan Tafsir Kementerian Agama RI. Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi, dengan bantuan kitab Mu’jam al-Mufahras li Alfāzh al-Qur’ān al-Karīm Analisis data dilakukan dengan analisis isi (content analysis) melalui langkah-langkahtafsīr maudhū’ī maudhu’i al-Farmawi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 5 ayat yang termasuk ke dalam klasifikasi ayat-ayat solusi Al-Qur’ān toxic parenting. Pertama, QS. An-Nisā’ (4): 9 mengajarkan tanggung jawab orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak dan tidak meninggalkan keturunan lemah, serta membangun komunikasi yang benar (qaulan sadīdan). Kedua, QS. Al-An’ām (6): 140 menjadi landasan etis untuk menolak kekerasan fisik dengan menekankan perlindungan anak dan pentingnya ilmu dalam pengasuhan. Ketiga, QS. Al-Isrā’ (17): 31 melarang kekerasan ekonomi yang bersumber dari rasa takut miskin, dengan meyakini bahwa Allah adalah Pemberi rezeki. Keempat, QS. An-Nahl (16): 59 menolak kekerasan emosional melalui nilai kasih sayang dan penerimaan anak sebagai amanah Allah. Kelima, QS. Al-Ma'idah (5): 8 memerintahkan keadilan dalam pengasuhan dan melarang diskriminasi yang didasari kebencian atau keberpihakan buta. Dengan demikian, Al-Qur’ān tidak hanya melarang perilaku merusak, tetapi juga menawarkan prinsip pengasuhan positif—tanggung jawab, perlindungan, ketakwaan, kasih sayang, dan keadilan—sebagai fondasi membentuk keluarga muslim yang harmonis dan mendukung tumbuh kembang anak secara utuh.
Pengembangan Kurikulum.
Pengembangan Kurikulum
Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam.
Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam
Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam ( PAI ) Teori dan Praktek.
Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam ( PAI ) Teori dan Praktek
Pengantar Pengembangan Kurikulum.
Pengantar Pengembangan Kurikulum
Pengantar Model Pembelajaran.
Pengantar Model Pembelajaran
Model- Model Pembelajaran Inovatif.
Model- Model Pembelajaran Inovatif
PENAFSIRAN Q.S AN-NUR AYAT 32 TENTANG TANGGUNG JAWAB WALI NIKAH DALAM KITAB TAFSIR AL MUNIR
Skripsi berjudul “Penafsiran Q.S. An Nur Ayat 32 Tentang Tanggung Jawab Wali Nikah dalam Kitab Tafsir Al-Munir”yang ditulis oleh Annisa Rahma, NIM. 2219040, mahasiswi program studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam, Institut Darul Qur’an (IDAQU) Payakumbuh. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pemahaman yang masih umum mengenai tanggung jawab wali nikah. Dalam kehidupan masyarakat, tanggung wali nikah sering kali dipahami hanya sebatas pemenuhan atau rukun dalam suatu pernikahan, sementara Al-Qur'an memberikan konsep yang lebih luas, mencakup tanggung jawab material, moral, spiritual, serta tanggung jawab dalam berbagai kondisi kehidupan rumah tangga setelah menikah. Perbedaan pemahaman tersebut mendorong perlunya kajian yang komprehensif terhadap ayat Al-Qur'an yang membahas tanggung jawab wali nikah dalam menikahkan. Jenis peneltian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif, bersifat deskriptif analitis. Metode tafsir yang digunakan tahlili. Sumber data utama adalah Kitab Tafsir Al- Munir karya Wahbah Az-Zuhaili, Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab wali nikah dalam Al-Qur’an, sementara batasan masalah yang dibahas adalah penafsiran surat An-Nur ayat 32 pada tanggung jawab wali nikah dalam Al-Qur’an. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab wali nikah dalam penafsiran Q.S. An-Nūr ayat 32 menurut Wahbah Az-Zuhaili tidak hanya terbatas sebagai pihak yang melaksanakan akad nikah, tetapi juga mencakup kewajiban untuk membimbing, melindungi, dan membantu terlaksananya perkawinan yang memenuhi ketentuan syariat. Tanggung jawab tersebut diarahkan pada terwujudnya kemaslahatan, terpeliharanya kehormatan perempuan, serta pencegahan terhadap tindakan menghalangi perkawinan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Dengan demikian, kewenangan wali merupakan amanah yang harus dijalankan secara adil, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan perempuan yang berada dalam perwaliannya.
Penafsiran Q.S An-Nur Ayat 32 tentang Tanggung Jawab Wali Nikah dalam Kitab Tafsir Al-Munir
Skripsi berjudul “Penafsiran Q.S. An Nur Ayat 32 Tentang Tanggung Jawab Wali Nikah dalam Kitab Tafsir Al-Munir”yang ditulis oleh Annisa Rahma, NIM. 2219040, mahasiswi program studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam, Institut Darul Qur’an (IDAQU) Payakumbuh. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pemahaman yang masih umum mengenai tanggung jawab wali nikah. Dalam kehidupan masyarakat, tanggung wali nikah sering kali dipahami hanya sebatas pemenuhan atau rukun dalam suatu pernikahan, sementara Al-Qur'an memberikan konsep yang lebih luas, mencakup tanggung jawab material, moral, spiritual, serta tanggung jawab dalam berbagai kondisi kehidupan rumah tangga setelah menikah. Perbedaan pemahaman tersebut mendorong perlunya kajian yang komprehensif terhadap ayat Al-Qur'an yang membahas tanggung jawab wali nikah dalam menikahkan. Jenis peneltian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif, bersifat deskriptif analitis. Metode tafsir yang digunakan tahlili. Sumber data utama adalah Kitab Tafsir Al- Munir karya Wahbah Az-Zuhaili, Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab wali nikah dalam Al-Qur’an, sementara batasan masalah yang dibahas adalah penafsiran surat An-Nur ayat 32 pada tanggung jawab wali nikah dalam Al-Qur’an. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab wali nikah dalam penafsiran Q.S. An-Nūr ayat 32 menurut Wahbah Az-Zuhaili tidak hanya terbatas sebagai pihak yang melaksanakan akad nikah, tetapi juga mencakup kewajiban untuk membimbing, melindungi, dan membantu terlaksananya perkawinan yang memenuhi ketentuan syariat. Tanggung jawab tersebut diarahkan pada terwujudnya kemaslahatan, terpeliharanya kehormatan perempuan, serta pencegahan terhadap tindakan menghalangi perkawinan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Dengan demikian, kewenangan wali merupakan amanah yang harus dijalankan secara adil, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan perempuan yang berada dalam perwaliannya.
PENAFSIRAN QS. AL-BAQARAH AYAT 142-143 MENURUT WAHBAH AZ-ZUHAILI DAN SAYYID QUTBH TENTANG PERPINDAHAN ARAH KIBLAT
Skripsi dengan judul “PENAFSIRAN QS. AL-BAQARAH AYAT 142-143 MENURUTWAHBAH AZ-ZUHAILI DAN SAYYID QUTBH TENTANG PERPINDAHAN ARAH KIBLAT” ditulis oleh Muhammad Dzaky NIM. S1.VI.19.19.481 Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Institut Darul Qur`an Payakumbuh. Kisah tentang permindahan arah kiblat menurut para muaffsir Wahbah Az-Zuhaili dan Sayyid Qutbh ini diawali dari surah al-baqarah ayat 142. Serta as-sufaha ini juga maksudkan kepada orang yang tidak terima bahwa ka’bah merupakan kiblat umat muslim. Makna dari kalimat “apakah yang memalingkan mereka (umat islam) dari kiblat mereka yang dahulu telah mereka berkiblat kepadanya?” adalah bahwa awalnya umat islam berkiblat ke mekkah kemudian pindah ke Baitul Maqdis, lalu pindah kembali ke Mekkah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yang bersifat deskriptif dan analitis. Jenis penelitian yaitu penelitian pustaka, yang melibatkan kegiatan pengumpulan data dari berbagai sumber seperti buku, kitab tafsir dan Al-Qur’an, baik dari bahan yang ditulis tokoh yang diteliti (Primer) atau buku yang ditulis oleh orang lain terkait tokoh tersebut (Sekunder). Adapun sumber data yang digunakan dalam penulisan proposal ini terdiri dari data primer dan skunder Peneliti menemukan di antara kehendak Allah yang paling absolut adalah dia menentukan untuk manusia satu kiblat yang mengumpulkan mereka dalam ibadah. Pada mulanya Allah memerintahkan kaum muslimin menghadap baitul maqdis, guna memberitaukan bahwa agama Allah itu satu, kiblat semua nabi juga satu, dan tujuan hakiki adalah menghadap Allah. Dan Allah membimbing siapa pun yang di kehendakinya kejalan yang lurus yang mengantarkan kebahagian dunia dan akhirat. Di dalam tafsir Sayyid Qutb : Jika Allah memilih untuk hambanya suaru arah, lalu memilihnya dan menentukannya sebagai kiblat, maka itulah kiblat yang di pilihnya. Lewat jalan itulah mereka berjalan yang lurus. Di dalam Tafsir Al-Munir karena maslahat pasti ada dalam apa yang diperintahkan Allah dan kebaikan tentu terkandung dalam apa yang ditentukannya. Dan Allah membimbing siapa pun yang dikehendaki nya ke ialan yang lurus yang mengantarkan ke kebahagiaan dunia dan akhirat, baik dengan menghadap ke Baitul Maqdis maupun menghadap ke Ka'bah.