Hasil pencarian
Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.
Pencarian lanjut AND / OR / NOT
Al-Mu'jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur'an al-Karim
Madrasatul Quraniyah
Al-Burhan fi Tawjih Mutasyabih Al-Qur'an.
The Qur'an and Its Interpreters
Teori dan Telaah Pengembangan Kurikulum
Tafsir Tarbawi.
Tafsir Tarbawi ( Menyingkap Tabir Ayat-Ayat Pendidikan)
Sumbangan Keilmuan Islam pada Dunia
Sejarah Peradaban Islam
Sirah Nabi
Sirah Nabawiyah
Sejarah Peradaban Islam
Sejarah Islam di Nusantara
Konsep Ketenangan Hati Dalam Al-Qur'an Surah Ar-Ra'd Ayat 28 Menurut M. Quraish Shihab Dan Buya Hamka
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan kehidupan yang dapat menimbulkan kegelisahan, kecemasan, ketakutan, dan ketidaktenangan dalam diri manusia. Al-Qur'an sebagai pedoman hidup memberikan penjelasan mengenai ketenangan hati, salah satunya dalam Surah Ar-Ra'd ayat 28 yang menegaskan bahwa hati menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep ketenangan hidup menurut M. Quraish Shihab dan Buya Hamka berdasarkan penafsiran Surah Ar-Ra'd ayat 28, memahami penafsiran kedua tokoh terhadap ayat tersebut, serta mengetahui persamaan dan perbedaan penafsiran keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan tafsir komparatif (muqāran). Data primer dalam penelitian ini adalah Tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab dan Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan literatur lain yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif-komparatif dengan membandingkan penafsiran kedua tokoh terhadap Surah Ar-Ra'd ayat 28. Hasil penelitian menunjukkan bahwa M. Quraish Shihab dan Buya Hamka sama-sama memandang ketenangan hidup sebagai buah dari keimanan dan dzikrullah. M. Quraish Shihab lebih menekankan aspek kebahasaan, konseptual, dan kesadaran batin dalam memahami dzikir, termasuk penghayatan terhadap ayat-ayat Al-Qur'an. Sementara itu, Buya Hamka lebih menekankan aspek moral-spiritual dan praktis, dengan memandang dzikir sebagai sarana untuk mengatasi kegelisahan, ketakutan, kecemasan, dan berbagai penyakit hati. Persamaan kedua penafsiran terletak pada pandangan bahwa iman dan dzikir merupakan dasar tercapainya ketenangan hati. Adapun perbedaannya terletak pada fokus dan corak penafsiran yang digunakan. Dengan demikian, konsep ketenangan hidup dalam Surah Ar-Ra'd ayat 28 menurut kedua tokoh menunjukkan bahwa ketenangan sejati diperoleh melalui keimanan, dzikrullah, kesadaran akan kehadiran Allah, dan penghayatan terhadap nilai-nilai Al-Qur'an.
Konsep Ketenangan Hidup Dalam Al-qur'an Surah Ar-ra'd Ayat28 Menurut M. Quraish Shihab Dan Buya Hamka
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan kehidupan yang dapat menimbulkan kegelisahan, kecemasan, ketakutan, dan ketidaktenangan dalam diri manusia. Al-Qur'an sebagai pedoman hidup memberikan penjelasan mengenai ketenangan hati, salah satunya dalam Surah Ar-Ra'd ayat 28 yang menegaskan bahwa hati menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep ketenangan hidup menurut M. Quraish Shihab dan Buya Hamka berdasarkan penafsiran Surah Ar-Ra'd ayat 28, memahami penafsiran kedua tokoh terhadap ayat tersebut, serta mengetahui persamaan dan perbedaan penafsiran keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan tafsir komparatif (muqāran). Data primer dalam penelitian ini adalah Tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab dan Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan literatur lain yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif-komparatif dengan membandingkan penafsiran kedua tokoh terhadap Surah Ar-Ra'd ayat 28. Hasil penelitian menunjukkan bahwa M. Quraish Shihab dan Buya Hamka sama-sama memandang ketenangan hidup sebagai buah dari keimanan dan dzikrullah. M. Quraish Shihab lebih menekankan aspek kebahasaan, konseptual, dan kesadaran batin dalam memahami dzikir, termasuk penghayatan terhadap ayat-ayat Al-Qur'an. Sementara itu, Buya Hamka lebih menekankan aspek moral-spiritual dan praktis, dengan memandang dzikir sebagai sarana untuk mengatasi kegelisahan, ketakutan, kecemasan, dan berbagai penyakit hati. Persamaan kedua penafsiran terletak pada pandangan bahwa iman dan dzikir merupakan dasar tercapainya ketenangan hati. Adapun perbedaannya terletak pada fokus dan corak penafsiran yang digunakan. Dengan demikian, konsep ketenangan hidup dalam Surah Ar-Ra'd ayat 28 menurut kedua tokoh menunjukkan bahwa ketenangan sejati diperoleh melalui keimanan, dzikrullah, kesadaran akan kehadiran Allah, dan penghayatan terhadap nilai-nilai Al-Qur'an.
PERANAN AYAH DALAM KELUARGA MENURUT SURAT AL-BAQARAH AYAT 233 DALAM TAFSIR AL-MUNIR KARYA WAHBAH ZUHAILI
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya reposisi peranan ayah dalam institusi keluarga guna menjawab stigma domestik yang sering kali mereduksi fungsi ayah hanya pada mencari nafkah. Ayah sebagai pemimpin memiliki tanggung jawab strategis dalam membentuk karakter serta spiritualitas generasi. Batasan masalah dalam penelitian ini difokuskan pada analisis peran edukatif dan spiritual ayah sebagaimana digambarkan dalam lingkup QS. Āl-Baqarah ayat 233, dengan rumusan masalah yang mengkaji penafsiran mufasir terhadap ayat tersebut serta bagaimana manifestasi peran ayah dalam mewujudkan konsep Keluarga Rabbānī. (keluarga yang dekat dengan nilai-nilai agama) berdasarkan pesan-pesan dalam QS. Āl-Baqarah ayat 233 dengan menggunakan metode tafsir Taḥlīlī." Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan metode deskriptif kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan tarbawi (pendidikan), yaitu mengkaji ayat-ayat Al-Qur'an mengenai peran ayah dalam pendidikan keluarga pada QS. Āl-Baqarah ayat 233. Dalam mengolah data, saya menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Sumber data primer dalam penelitian Tafsir Al-Munir karya Wahbah az-Zuhaili. Sedangkan sumber data sekunder diambil dari buku-buku, jurnal, dan skripsi yang relevan. Adapun metode analisis yang digunakan adalah metode Taḥlīlī, yaitu menjelaskan makna ayat secara rinci dan mendalam. Metode ini dipilih agar pesan tentang peran ayah sebagai penanggung jawab atas keluarga dalam QS. Al-Baqarah ayat 233 dapat terungkap secara utuh dan jelas." Penelitian menemukan bahwa QS. Al-Baqarah memberikan prototipe nyata mengenai peran ayah dalam merancang masa depan generasi melalui kekuatan visi spiritual yang tertuang dalam bentuk tanggung jawab, penanaman nilai independensi batin atau muḥarraran, serta pengelolaan lingkungan edukasi yang positif di dalam institusi keluarga. Melalui analisis ini, dapat disimpulkan bahwa keluarag yang baik dan harmonis terwujud melalui sinergi antara kesalehan orang tua dan ekosistem pendidikan yang terjaga. Hal ini membuktikan bahwa peran ayah melampaui batas domestik karena mencakup kepemimpinan spiritual yang menjadi penentu kualitas generasi umat di masa depan
Peranan Ayah dalam Keluarga Menurut QS. Al-Baqoroh Ayat 233 dalam Tafsir Al-Munir
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya reposisi peranan ayah dalam institusi keluarga guna menjawab stigma domestik yang sering kali mereduksi fungsi ayah hanya pada mencari nafkah. Ayah sebagai pemimpin memiliki tanggung jawab strategis dalam membentuk karakter serta spiritualitas generasi. Batasan masalah dalam penelitian ini difokuskan pada analisis peran edukatif dan spiritual ayah sebagaimana digambarkan dalam lingkup QS. Āl-Baqarah ayat 233, dengan rumusan masalah yang mengkaji penafsiran mufasir terhadap ayat tersebut serta bagaimana manifestasi peran ayah dalam mewujudkan konsep Keluarga Rabbānī. (keluarga yang dekat dengan nilai-nilai agama) berdasarkan pesan-pesan dalam QS. Āl-Baqarah ayat 233 dengan menggunakan metode tafsir Taḥlīlī." Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan metode deskriptif kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan tarbawi (pendidikan), yaitu mengkaji ayat-ayat Al-Qur'an mengenai peran ayah dalam pendidikan keluarga pada QS. Āl-Baqarah ayat 233. Dalam mengolah data, saya menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Sumber data primer dalam penelitian Tafsir Al-Munir karya Wahbah az-Zuhaili. Sedangkan sumber data sekunder diambil dari buku-buku, jurnal, dan skripsi yang relevan. Adapun metode analisis yang digunakan adalah metode Taḥlīlī, yaitu menjelaskan makna ayat secara rinci dan mendalam. Metode ini dipilih agar pesan tentang peran ayah sebagai penanggung jawab atas keluarga dalam QS. Al-Baqarah ayat 233 dapat terungkap secara utuh dan jelas." Penelitian menemukan bahwa QS. Al-Baqarah memberikan prototipe nyata mengenai peran ayah dalam merancang masa depan generasi melalui kekuatan visi spiritual yang tertuang dalam bentuk tanggung jawab, penanaman nilai independensi batin atau muḥarraran, serta pengelolaan lingkungan edukasi yang positif di dalam institusi keluarga. Melalui analisis ini, dapat disimpulkan bahwa keluarag yang baik dan harmonis terwujud melalui sinergi antara kesalehan orang tua dan ekosistem pendidikan yang terjaga. Hal ini membuktikan bahwa peran ayah melampaui batas domestik karena mencakup kepemimpinan spiritual yang menjadi penentu kualitas generasi umat di masa depan
Fenomena Toxic Parenting dalam Perspektif Al-Qur’ān dengan Pendekatan Tafsir Tematik
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena meningkatnya praktik pola asuh yang merusak (toxic parenting) , Toxic parenting adalah pola pengasuhan yang tidak sehat dan merugikan anak, dikatakan toxic jika perilaku tersebut dilakukan secara berulang dan konsisten tanpa adanya tujuan dan evaluasi. Pola asuh yang merusak berupa pengabaian, kekerasan fisik maupun emosional, kekerasan ekonomi, diskriminasi, serta perlakuan merugi lainnya. Fenomena ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Al-Qur’ān sebagai pedoman hidup umat Islam dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut Oleh karena itu, penelitian ini berupaya menggali dan merumuskan solusi Al-Qur’ān terhadap fenomena toxic parenting dalam keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (library research) serta menerapkan metode Tafsīr tematik (Maudhū’ī) sebagaimana dirumuskan oleh Abd al-Hayy al-Farmāwī. Sumber data primer berupa Al-Qur’ān dan terjemahannya serta penafsiran dari lima kitab Tafsīr, yaitu Tafsīr Al-Azhar, Tafsīr Al-Miṣbāḥ, Tafsīr Al-Munīr, Tafsīr Fī Zilālil Qur’ān, dan Tafsīr Kementerian Agama RI. Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi, dengan bantuan kitab Mu’jam al-Mufahras li Alfāzh al-Qur’ān al-Karīm Analisis data dilakukan dengan analisis isi (content analysis) melalui langkah-langkahtafsīr maudhū’ī Maudhū’ī al-Farmāwī. Hasil penelitian menunjukkan terdapat lima ayat yang menjadi dasar pandangan Al-Qur’ān terhadap toxic parenting: QS. An-Nisā’ (4): 9 tentang tanggung jawab orang tua dan larangan meninggalkan keturunan dalam keadaan lemah; QS. Al-An‘ām (6): 140 tentang larangan kekerasan fisik dan pentingnya ilmu dalam pengasuhan; QS. Al-Isrā’ (17): 31 tentang larangan kekerasan ekonomi karena takut miskin; QS. An-Naḥl (16): 59 tentang penolakan kekerasan emosional dan penerimaan anak sebagai amanah; serta QS. Al-Mā’idah (5): 8 tentang keadilan dan larangan diskriminasi. Al-Qur’ān tidak hanya melarang pengasuhan yang merusak, tetapi juga menawarkan prinsip pengasuhan positif, yaitu tanggung jawab, perlindungan, ketakwaan, kasih sayang, dan keadilan. Dibandingkan dengan pandangan Susan Forward, Al-Qur’ān menekankan dimensi spiritual dan ketakwaan sebagai fondasi pengasuhan. Dengan demikian, Al-Qur’ān menjadi pedoman komprehensif dalam membentuk keluarga Muslim yang harmonis dan mendukung tumbuh kembang anak secara utuh.
Solusi Al-Qur’ān Terhadap Fenomena Toxic Parenting Dalam Keluarga Muslim Dengan Pendekatan Tafsir Tematik
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena meningkatnya praktik pola asuh yang merusak (toxic parenting) , Toxic parenting adalah pola pengasuhan yang tidak sehat dan merugikan anak, dikatakan toxic jika prilaku tersebut di lakukan secara berulang dan konsisten tanpa adanya tujuan dan evaluasi. Pola asuh yang merusak berupa pengabaian, kekerasan fisik maupun emosional, kekerasan ekonomi, diskriminasi, serta perlakuan merugi lainnya. Fenomena ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Al-Qur’ān sebagai pedoman hidup umat Islam dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut Oleh karena itu, penelitian ini berupaya menggali dan merumuskan solusi Al-Qur’ān terhadap fenomena toxic parenting dalam keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (library research) serta menerapkan metode tafsir tematik (maudhu'i) sebagaimana dirumuskan oleh Abd al-Hayy al-Farmawi. Sumber data primer berupa Al-Qur’ān dan terjemahannya serta penafsiran dari lima kitab tafsir, yaitu Tafsir Al-Azhar, Tafsir Al-Misbah, Tafsir Al-Munir, Tafsir Fī Zilālil Qur’ān, dan Tafsir Kementerian Agama RI. Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi, dengan bantuan kitab Mu’jam al-Mufahras li Alfāzh al-Qur’ān al-Karīm Analisis data dilakukan dengan analisis isi (content analysis) melalui langkah-langkahtafsīr maudhū’ī maudhu’i al-Farmawi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 5 ayat yang termasuk ke dalam klasifikasi ayat-ayat solusi Al-Qur’ān toxic parenting. Pertama, QS. An-Nisā’ (4): 9 mengajarkan tanggung jawab orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak dan tidak meninggalkan keturunan lemah, serta membangun komunikasi yang benar (qaulan sadīdan). Kedua, QS. Al-An’ām (6): 140 menjadi landasan etis untuk menolak kekerasan fisik dengan menekankan perlindungan anak dan pentingnya ilmu dalam pengasuhan. Ketiga, QS. Al-Isrā’ (17): 31 melarang kekerasan ekonomi yang bersumber dari rasa takut miskin, dengan meyakini bahwa Allah adalah Pemberi rezeki. Keempat, QS. An-Nahl (16): 59 menolak kekerasan emosional melalui nilai kasih sayang dan penerimaan anak sebagai amanah Allah. Kelima, QS. Al-Ma'idah (5): 8 memerintahkan keadilan dalam pengasuhan dan melarang diskriminasi yang didasari kebencian atau keberpihakan buta. Dengan demikian, Al-Qur’ān tidak hanya melarang perilaku merusak, tetapi juga menawarkan prinsip pengasuhan positif—tanggung jawab, perlindungan, ketakwaan, kasih sayang, dan keadilan—sebagai fondasi membentuk keluarga muslim yang harmonis dan mendukung tumbuh kembang anak secara utuh.